Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna, Sampaikan Pendapat Terhadap Penjelasan DPRD Atas 3 Raperda Secara Konstruktif Dan Sinergis

Sukabumi10 Views

 

cyberaliansinews.com – Sukabumi, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam pandangannya, Bupati H Asep Japar menilai Raperda Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan regulasi yang lebih sederhana dan harmonis, Bupati berharap tercipta kepastian hukum yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

H Asep menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan daerah. Karena itu, kehadiran regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.

Sementara terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi memandang regulasi tersebut penting untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan kumuh yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ujarnya.

Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *